Skip to main content

PERANCANGAN WEB



PROFILE PRIBADI

Nama : Septi Indriyani
Alamat : Pondok Cabe Ilir, Tanggerang Selatan
Hobby : Baca, Jalan- Jalan.
Kuliah Jurusan : Sistem Informasi
Find me on twitter @septiindryn



Tugas 1
Tugas 2 dan 3
Tugas Kelompok

https://alvyanprasetyo12.blogspot.com
http://webisono.blogspot.com
http://latifahasqiyah.blogspot.com
https://dhmsprjct.wordpress.com
https://anzs97.blogspot.com

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI 3

TUGAS 3 .       1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagiannya. Pilihlah satu profesi bidang TI dan satu profesi bidang non-TI  Bentuk profesionalisme menjadi dokter: 1. Dokter memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur kepada pasien 2. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasiennya. 3. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran. Bentuk profesionalisme menjadi programmer:  1. Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tinggi di bidang IT 2. Tanggap terhadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kliennya. 3. Mampu berkerja sama (Team Work)

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI 5

TUGAS 5 1.       Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal UUITE 2.       Masing-masing pasal 1 contoh Ø   Pasal 27 :  Kasus : penghinaan yang di lakuka benny handoko terhadap misbakhun yang mana benny handoko membuat twitan yang menghina misbakun, yang mana misbakun di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun melaporkan kasus ini ke polda metro jaya. Unsur perbuatan : Masuk pada pasa 27 ayat 3 , tetang penghinaan atau pencemaran nama baik. http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun Ø   Pasal 28: Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali yang mana pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, olehh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya. Unsur perbuatan : Masuk pada pasal 28 ayat2, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa keben