Skip to main content

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI 5


TUGAS 5


1.      Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal UUITE
2.      Masing-masing pasal 1 contoh
Ø  Pasal 27 : 
Kasus : penghinaan yang di lakuka benny handoko terhadap misbakhun yang mana benny handoko membuat twitan yang menghina misbakun, yang mana misbakun di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun melaporkan kasus ini ke polda metro jaya.
Unsur perbuatan : Masuk pada pasa 27 ayat 3 , tetang penghinaan atau pencemaran nama baik.
http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun

Ø  Pasal 28:
Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali yang mana pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, olehh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.
Unsur perbuatan : Masuk pada pasal 28 ayat2, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebenciaan dan permusuhan.
https://sosialberita.net/2015/03/24/nando-irwansyah-mali-hujat-perayaan-hari-nyepi-di-facebook-yang-kini-di-usut-polda-bali/4354

Ø  Pasal 29 :
Kasus: Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa yang kini sedang menyidik kasus mobile 8. Isi ancaman “Kita buktikan siapa salah, benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak langgeng, saya masuk ke politik mau berantas penegak hukum yang semena-mena. Catat kata-kata saya”.
Unsur perbuatan yang dilakukan memnggunakan perangkat elektronik untuk mengnacam orang lain

Ø  Pasal 30 :
Kasus: Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing antarbank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mal di Jakarta. Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko untuk suspicious terminal. Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di Amerika Serikat dan Meksiko, melainkan juga di Filipina, Turki, Malaysia, Thailand, dan India. “Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain,” tambahnya. Pada Jumat hingga Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP. Hasil analisis CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang. Lantas, pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM untuk transaksi swipe di Amerika Serikat, Meksiko, Turki, Malaysia, Filipina, Thailand, dan India.Unsur perbuatan yang dilakukan :Menggunakan komputer untuk keperluan pencurian data

Ø  Pasal 31 :
Kasus: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama sembilan petinggi negara menjadi korban sadap. Pelakunya adalah Australia. Penyadapan itu dilakukan pada 2009. Kepastian soal penyadapan tersebut didapatkan dari bocoran Edward Snowden. Kasus itu membuat hubungan Indonesia dengan Australia memanas. Duta besar Indonesia untuk Australia dipulangkan. Australia menolak meminta maaf atas kasus itu. Unsur perbuatan yang dilakukan penyadapan terhadap mantan presiden SBY

Ø  Pasal 32 :       
Kasus : Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir game kejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam  dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”. Jika di ditarik dari pasal 32 UU ite maka pelaku yang melakukan deface akan terkena hukuman , dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. http://www.harianjogja.com/baca/2016/05/02/serangan-hacker-situs-kpai-diretas-gara-gara-dukung-blokir-game-game-ini-715783

Ø  Pasal 33 :       

Kasus : Videotron yang tayangkan pornografi tayangan yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, pada tanggal 30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat, apa lagi kejadian tersebut terjadi saat lalulintas ramai, dan tak lama kemudian aliran listrik tersebut dimatikan  , akhirnya setelah di usut tertangkaplah pelaku yang menayangkan tersebut , yaitu Samudera Al Hakam Ralial , dan ternyata merupakan peagwai perusahaan mediatrac , jika ditarik dengan pasal 33 dia termasuk melanggar pasal tersebut dikarekan terganggunya sistem elektronik. http://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/05/08542881/perjalanan.kasus.videotron.yang.tayangkan.pornografi.hingga.polisi.menangkap.peretasnya


Ø  Pasal 34 :
Kasus: Kasus membeli skimmer untuk mencari data identitas pengguna atm di atm
Unsur perbuatan: Termasuk dalam kategori dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 pada pasal 34
Ø  Pasal 35 :
Kasus: Kasus sedot pulsa yang terjadi pada tahun 2012 yang dialami oleh seseorang. Diduga pencurian pulsa dilakukan provider 9133.
Unsur perbuatan:Termasuk dalam kategori manipulasi, penghilangan yang ada pada pasal 35
Sumber: http://razifahrul.blogspot.co.id/2015/04/undang-undang-ite-dan-contoh-kasus.html
Ø  Pasal 36 :
Kasus: Membobol tiket.com dan melakukan illegal akses ke citilink. Modusnya dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. “Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke”.
Unsur perbuatan :Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ø  Pasal 37 :
Kasus Melakukan defice terhadap situs system elektronik di wilayah Indonesia yaitu lazada.co.id
Unsur perbuatan merubah, merugikan dan tanpa izin melakukan akses terhadapat system elektronik di wilayah Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI 3

TUGAS 3 .       1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagiannya. Pilihlah satu profesi bidang TI dan satu profesi bidang non-TI  Bentuk profesionalisme menjadi dokter: 1. Dokter memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur kepada pasien 2. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasiennya. 3. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran. Bentuk profesionalisme menjadi programmer:  1. Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tinggi di bidang IT 2. Tanggap terhadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kliennya. 3. Mampu berkerja sama (Team Work)