TUGAS 5
1. Sebutkan
contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal UUITE
2. Masing-masing
pasal 1 contoh
Ø Pasal 27 :
Kasus : penghinaan yang di lakuka benny handoko
terhadap misbakhun yang mana benny handoko membuat twitan yang menghina
misbakun, yang mana misbakun di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun
melaporkan kasus ini ke polda metro jaya.
Unsur perbuatan : Masuk pada pasa 27 ayat 3 , tetang
penghinaan atau pencemaran nama baik.
http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun
http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun
Ø Pasal 28:
Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di
bali yang mana pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat
hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton,
olehh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.
Unsur perbuatan : Masuk pada pasal 28 ayat2, menyebarkan
informasi untuk menimbulkan rasa kebenciaan dan permusuhan.
https://sosialberita.net/2015/03/24/nando-irwansyah-mali-hujat-perayaan-hari-nyepi-di-facebook-yang-kini-di-usut-polda-bali/4354
https://sosialberita.net/2015/03/24/nando-irwansyah-mali-hujat-perayaan-hari-nyepi-di-facebook-yang-kini-di-usut-polda-bali/4354
Ø Pasal 29 :
Kasus: Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti
Jaksa yang kini sedang menyidik kasus mobile 8. Isi ancaman “Kita buktikan
siapa salah, benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak langgeng, saya
masuk ke politik mau berantas penegak hukum yang semena-mena. Catat kata-kata
saya”.
Unsur perbuatan yang dilakukan memnggunakan perangkat
elektronik untuk mengnacam orang lain
Ø Pasal 30 :
Kasus: Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis
dan sharing antarbank diketahui dugaan awal tempat pencurian data
adalah merchant Body Shop di dua buah mal di Jakarta. Selanjutnya,
telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International untuk pembuatan
parameter real time decline pada sistem VAA/VRM terhadap transaksi
yang terjadi di Amerika
Serikat dan Meksiko
untuk suspicious terminal. Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui
tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di Amerika Serikat dan Meksiko, melainkan juga di Filipina, Turki, Malaysia, Thailand, dan India.
“Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang
lain,” tambahnya. Pada Jumat hingga Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah bank
telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP. Hasil analisis
CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop
yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang. Lantas, pada Senin
11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international
untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM untuk
transaksi swipe di Amerika Serikat, Meksiko, Turki, Malaysia, Filipina, Thailand, dan India.Unsur
perbuatan yang dilakukan :Menggunakan komputer untuk keperluan pencurian data
Ø Pasal 31 :
Kasus: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama
sembilan petinggi negara menjadi korban sadap. Pelakunya adalah Australia.
Penyadapan itu dilakukan pada 2009. Kepastian soal penyadapan tersebut
didapatkan dari bocoran Edward Snowden. Kasus itu membuat hubungan Indonesia
dengan Australia memanas. Duta besar Indonesia untuk Australia dipulangkan.
Australia menolak meminta maaf atas kasus itu. Unsur perbuatan yang dilakukan
penyadapan terhadap mantan presiden SBY
Ø Pasal 32 :
Kasus : Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir
game kejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan
yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi
hitam dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”. Jika di
ditarik dari pasal 32 UU ite maka pelaku yang melakukan deface akan terkena
hukuman , dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik. http://www.harianjogja.com/baca/2016/05/02/serangan-hacker-situs-kpai-diretas-gara-gara-dukung-blokir-game-game-ini-715783
Ø Pasal 33 :
Kasus : Videotron yang tayangkan pornografi tayangan
yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, pada tanggal
30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat, apa lagi kejadian tersebut terjadi
saat lalulintas ramai, dan tak lama kemudian aliran listrik tersebut
dimatikan , akhirnya setelah di usut tertangkaplah pelaku yang
menayangkan tersebut , yaitu Samudera Al Hakam Ralial , dan ternyata merupakan
peagwai perusahaan mediatrac , jika ditarik dengan pasal 33 dia termasuk
melanggar pasal tersebut dikarekan terganggunya sistem elektronik. http://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/05/08542881/perjalanan.kasus.videotron.yang.tayangkan.pornografi.hingga.polisi.menangkap.peretasnya
Ø Pasal 34 :
Kasus: Kasus membeli skimmer untuk mencari data
identitas pengguna atm di atm
Unsur perbuatan: Termasuk dalam kategori dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki perangkat keras atau
perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33 pada pasal 34
Sumber:
http://beritacenter.com/mobile/news-57778-skimmer-milik-perampok-atm-dibeli-lewas-situs-online.html
Ø Pasal 35 :
Kasus: Kasus sedot pulsa yang terjadi pada tahun 2012
yang dialami oleh seseorang. Diduga pencurian pulsa dilakukan provider 9133.
Unsur perbuatan:Termasuk dalam kategori manipulasi,
penghilangan yang ada pada pasal 35
Sumber: http://razifahrul.blogspot.co.id/2015/04/undang-undang-ite-dan-contoh-kasus.html
Sumber: http://razifahrul.blogspot.co.id/2015/04/undang-undang-ite-dan-contoh-kasus.html
Ø Pasal 36 :
Kasus: Membobol tiket.com dan
melakukan illegal akses ke citilink. Modusnya dengan memesan sejumlah tiket
dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. “Mereka memesan tiket domestik
dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke”.
Unsur perbuatan :Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto
Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal
35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3,
Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ø Pasal 37 :
Kasus Melakukan defice terhadap situs system
elektronik di wilayah Indonesia yaitu lazada.co.id
Unsur perbuatan merubah, merugikan dan tanpa izin
melakukan akses terhadapat system elektronik di wilayah Indonesia
Link : http://tekno.kompas.com/read/2015/01/13/1050537/Situs.Lazada.Indonesia.Dijahili.Peretas%20buat%20pasal%2037
untuk link pasal pelanggaran bisa mendownloadnya di link ini :
http://www.anri.go.id/assets/download/97UU-Nomor-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik.pdf
untuk link pasal pelanggaran bisa mendownloadnya di link ini :
http://www.anri.go.id/assets/download/97UU-Nomor-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik.pdf
Comments
Post a Comment